Oleh: Habib Munzir al Musawa.
Sumber
Pengeras suara tidak ada dimasa Rasul
saw, maka semua yg tidak ada/ belum ada dimasa rasul saw boleh digunakan jika
bermanfaat dan tidak bertentangan dg syariah, dan haram digunakan jika membawa
kerugian/keburukan dan atau hal yg tampaknya baik namun bertentangan dg
syariah.
Sebagaimana shalat fardhu ditambah
misalnya menjadi 6 waktu, hal itu sekilas adalah kebaikan, namun bertentangan
dg syariah, maka hal itupun dilarang.
Mengenai pengeras suara, ia hanya alat
syiar, dan adzan yg terdengar dari pengeras suara tidak wajib dijawab, karena
ia bukan suara manusia, tapi suara alat yg memperbesar suara, sebagaimana
siaran langsung di masjidilharam dalam shalat tarawih kita tak bisa bermakmum
pada televisi, karena ia hanya alat penyampai dari siaran tersebut.
Maka pengeras suara banyak ditentang oleh
ulama kita masa lalu, sebabnya menggganggu.
namun dimasa itu belum banyak suara yg
ribut, seperti suara televisi didalam rumah, motor, mobil dll yg itu semua
membuat suara adzan muadzin tanpa pengeras suara tak akan terdengar walau hanya
beberapa rumah dari masjid.,
Maka kini pengeras suara diakui oleh
Jumhur (mayoitas seluruh madzhab, demikian untuk adzan.
Mengenai acara lainnya, maka jika
bermanfaat bagi masyarakat banyak maka boleh, jika justru masyarakat banyak
terganggu (selain adzan) maka hendaknya tak digunakan.
Kita pun acara Majelis Rasulullah saw
setiap malam selasa di Masjid Almunawar, pancoran, tak menggunakan speaker luar
ketika jamaah masih belum memenuhi masjid, kita hanya memakai speaker dalam
karena tak mau mengganggu masyarakat.
Namun setelah jamaah semakin banyak
hingga memenuhi pelataran masjid hingga mencapai lebih dari 15.000 orang, maka
kami menggunakan speaker luar hanya dihadapkan ke jamaah dan kejalan raya,
tidak dihadapkan ke belakang masjid yg merupakan perumahan,
Namun justru hal itu mengundang protes
masyarakat, mereka meminta speaker diaktifkan ke belekang masjid pula agar
mereka bisa dengar,
Maka atas permintaan masyarakat kami
mengaktifkannya, dan tentunya hadirin kini mencapai 20.000 muslimin atau lebih.
Demikian pula majelis setiap malam jumat
dirumah saya, kita tak menggunakan toa, hanya sound system dirumah, namun
dengan semakin banyaknya hadirin dan kini mencapai 15.000 muslimin muslimat, yg
memenuhi hingga jalan raya,
Maka kami konfirmasi pd tetangga apakah
mereka terganggu, ternyata tidak ada yg terganggu bahkan senang karena wilayah
itu awalnya sepi dan rawan perampok, kini menjadi lebih aman dan kerawanan
sirna.
maka kami menggunakan toa.
Namun saya menyesalkan juga jika acara
puluhan orang saja namun sudah menggunakan toa, boleh saja jika masyarakat
tidak terganggu, namun jika banyak yg terganggu maka hendaknya disampaikan dg
baik baik bahwa hal itu mengganggu.
Saya juga menyesalkan beberapa masjid yg
menyetel ngaji setengah jam sebelum adzan dengan speaker luar yg sangat keras,
sungguh saya tidak mengerti apa maksudnya?,
Jika maksudnya membangunkan orang yg
tahajjud maka cukuplah dg adzan awal (adzan pertama sebelum adzan subuh), hal
itu sunnah dan riwayatnya shahih, adzan awal adalah untuk membangunkan orang
tahajjud,
namun cukuplah dg itu, yaitu membangunkan
orang tahajjud,
Namun jika suara ngaji terus distel 30
menit sebelum adzan subuh, apa tujuannya?,
Jika tujuannya untuk membangunkan orang
tahajjud maka jika ia bangun dan shalat tahajjudpun ia akan sangat terganggu dg
suara speaker itu, maka suara speaker itu justru mengganggu orang yg tahajjud,
padahal maksudnya membangunkan yg tahajjud,
Lalu setelah orang bangun maka orang itu
sangat terganggu kekhusyuannya dg suara itu karena berkesinambungan 30 menit
sebelum adzan, yg disaat saat itulah saat terbaik untuk berdoa, dalam keadaan
sunyi dan tangis, bisikan tasbih terdengar oleh kita sendiri dalam rukuk dan
sujud, namun itu semua buyar dg suara keras dari masjid yg terus tidak
berhenti.
Jika hal ini dilakukan di bulan ramadhan,
mungkin masih bisa di toleransi karena orang tidak terganggu, mereka makan
sahur, dan yg belum bangun sahur akan bangun untuk sahur,
Namun diluar ramadhan hal itu mengganggu,
mengganggu orang yg tidak tahajjud dan mengganggu orang yg tahajjud.
Namun kembali pada masyarakatnya, jika
mereka setuju maka boleh saja,
untuk masalah anda saran saya anda
musyawarah dg beberapa tetangga, jika mereka terganggu pula maka datanglah pada
rt atau pengurus masjid, dg baik baik tanpa emosi, sampaikan hal itu, Insya
Allah mereka akan mengerti.
Setahu saya sebagian besar negara di dunia
tak ada yg berbuat hal ini, di Malaysia, Jordan, Emirate, arab saudi, yaman,
dan banyak lainnya, mereka tak menggunakan toa sembarangan selain adzan dan
acara besar.
Dan mengganggu orang lain haram
hukumnya.’
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam
kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar