Pembatasan aktivitas sosial di tengah pandemi Corona memiliki
dampak besar pada momentum hari raya Idul Fitri tahun ini. Salah satunya ialah
larangan mudik bagi masyarakat perantauan atau pembatasan sosial bagi
masyarakat pada umumnya. Sehingga berkumpul bersama keluarga atau berkunjung ke
rumah sanak saudara menjadi hal yang sulit atau bahkan tidak memungkinkan.
Untuk itu, banyak dari mereka memanfaatkan smartphone untuk melakukan
silaturahim via daring (online) bersama keluarga dan kerabat.
Dalam menentukan awal bulan Ramadan dan bulan Syawal untuk memulai
dan mengakhiri puasa, sampai saat ini jumhur (mayoritas ulama) berpedoman pada
rukyat. Yang dimaksud adalah melihat bulan baru (هلال)
dengan mata kepala (رؤية بصرية), bukan penglihatan
ilmiah (رؤية علمية) dengan menggunakan
perhitungan (حساب).
Berkata
Al-Imam Abdullah Bin Alawi Al-Haddad : Waspadalah, hindarilah mempercepat
sholat yg keterlaluan seperti yg menjadi kebiasaan banyak orang bodoh dalam
sholat tarawih
قال الحبيب عبدالله بن علوي الحداد ويحذر من التخفيف المفرط الذي
يعتقده كثير من الجهلة في صلاتهم للتراويحﺣﺘﻰ ﺭﺑﻤﺎ ﻳﻘﻌﻮﻥ ﺑﺴﺒﺒﻪ
ﻓﻲ اﻹﺧﻼﻝ ﺑﺸﺊ ﻣﻦ اﻟﻮاﺟﺒﺎﺕ ﻣﺜﻞ ﺗﺮﻙ اﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﻓﻲ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ، ﻭﺗﺮﻙ ﻗﺮاءﺓ
اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻪ اﻟﺬﻱ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦﻫ ﺑﺴﺒﺐ اﻟﻌﺠﻠﺔ،
Yang tarawih super cepat kira-kira 4 rakaat per 30 detik tidak sah, bahkan di kalangan yang mengatakan thuma'ninah tidak wajib pun tetap tidak sah. Rukun qauli dan fi'linya tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Di beberapa kalangan pelajar fikih perbandingan mazhab, ada anggapan bahwa bisa saja shalat enteng dan serba kilat tanpa thuma’ninah, tanpa sujud dan ruku’ dengan sempurna dengan alasan bertaklid pada mazhab Hanafiyah. Hal ini bahkan dipraktekkan oleh beberapa orang, utamanya di bulan Ramadhan saat tarawih. Saya rasa anggapan ini perlu diluruskan agar tak menjadi preseden buruk bagi mazhab besar yang dipunggawai Imam al-Mujtahid Abu Hanifah tersebut.