Yang tarawih super cepat kira-kira 4 rakaat per 30 detik tidak sah, bahkan di kalangan yang mengatakan thuma'ninah tidak wajib pun tetap tidak sah. Rukun qauli dan fi'linya tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Thuma'ninah (berhenti sejenak tiap rukun) itu minimal satu detik saja. Dalam waktu satu detik ini sudah cukup untuk mengucap "Subhanallah". Thuma'ninah yang cuma sedetik ini dianggap wajib tak bisa ditawar menurut mayoritas ulama sebab dalil hadisnya jelas.
Tapi memang ada sebagian kecil ulama yang tak mewajibkan jeda sedetik ini meskipun mereka menganggapnya sebagai shalat yang jelek. Bila ini dilakukan berarti sangat kilat gerakannya karena berhenti sedetik pun di tiap rukun tidak dilakukan. Ingat, poin perselisihan ini ada dalam berhenti sejenak setelah sampai pada gerakan rukun.
Tapi seluruh ulama sepakat bahwa gerakan rukunnya itu sendiri harus sempurna. Artinya kalau berdiri ya berdiri tegak; Kalau rukuk dan sujud ya rukuk dan sujud dengan benar sesuai batasan yang ada dalam kitab fikih; Kalau duduk di antara dua sujud ya duduk betulan. Artinya bukan cuma mirang-miring condong sedikit belum berdiri, belum rukuk dan belum duduk di antara dua sujud. Yang seperti ini tak ada yang menganggapnya sah!. Ini adalah aturan rukun fi'li (perbuatan).
Adapun rukun qauli (bacaan), maka fatihah dan bacaan tasyahhud itu tak bisa asal bunyi. Harus jelas mana bacaan panjang dan pendeknya sebab bisa jadi ada yang berubah maknanya. Kurang satu huruf atau satu tasydid berarti tidak sah. Misalnya membaca "iyaka na'budu", itu tidak sah sebab seharusnya "iyyaaka" dengan tasydid ya'-nya yang menandakan ada dua huruf ya' di situ, bukan satu. Ini harus dipehatikan betul dan setahu saya tak ada perbedaan pendapat soal ini.
Harusnya shalat qiyamu ramadhan dua rakaat saja tapi dilakukan dengan baik daripada banyak rakaat tapi seperti itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar