Di beberapa kalangan pelajar fikih perbandingan mazhab, ada anggapan bahwa bisa saja shalat enteng dan serba kilat tanpa thuma’ninah, tanpa sujud dan ruku’ dengan sempurna dengan alasan bertaklid pada mazhab Hanafiyah. Hal ini bahkan dipraktekkan oleh beberapa orang, utamanya di bulan Ramadhan saat tarawih. Saya rasa anggapan ini perlu diluruskan agar tak menjadi preseden buruk bagi mazhab besar yang dipunggawai Imam al-Mujtahid Abu Hanifah tersebut.
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Rabu, 13 Mei 2020
Catatn Fuqara Masakini, Siapakah yang berhak menerima zakat?
1. Faqir adalah orang yang harta dan penghasilannya tidak mencapai
50% dari kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarga yg wajib dinafkahinya. Misal
kebutuhannya 1 jt. penghasilannya 400 rb.
Langganan:
Postingan (Atom)