Rabu, 13 Mei 2020

Catatn Fuqara Masakini, Siapakah yang berhak menerima zakat?

1. Faqir adalah orang yang harta dan penghasilannya tidak mencapai 50% dari kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarga yg wajib dinafkahinya. Misal kebutuhannya 1 jt. penghasilannya 400 rb.

2. Miskin adalah orang yang harta dan penghasilannya lebih dari 50% kebutuhan, tetapi tidak mencapai kecukupan untuk dirinya dan orang yang wajib ditanggung nafkahnya. Misalnya kebutuhan 1 jt penghasilan 900 rb.

3. Kebutuhan yang dimaksud adalah makanan, pakaian, rumah tinggal, dan lainnya yang menjadi kebutuhan pokok yang layak baginya dan keluarganya, tidak boros dan tidak irit.

4. Berdasarkan penghitungan BAZNAS (satu satunya amil resmi Indonesia, sedangkan LAZ dan UPZ bisa jadi amil juga harus melalui BAZNAZ), batas kecukupan setiap orang berbeda tergantung usia dan tempat tinggalnya. Untuk Jawa Timur misalnya, HK (hadd kifayah/batas cukup) perkapita adalah Rp 747.674 (atau kita bulatkan 750 rb)

5. Jomblo di Jatim yang penghasilan bulanannya IDR 750K ke atas sudah dianggap kaya, bukan mustahiq zakat. Sedangkan kepala keluarga dengan satu istri (ingat : hanya satu istri 😁) dan dua orang anak, baru dianggap mentas dari satatus miskin jika penghasilannya Rp 2.915.930 (atau kita bulatkan 3jt).

Provinsi lain silahkan lihat foto tabel yang saya sertakan. Atau lebih rinci lihat di sini

6. Bagi orang yang masih mampu bekerja, acuan yang diperhitungkan adalah penghasilan harian. Misalnya kebutuhan keluarganya sehari 100 ribu sedangkan penghasilan bulanannya kurang dari 3jt (sehari kurang dari 100 rb) masih tergolong miskin.

7. Sedangkan orang yang sudah tidak mampu bekerja maka ukurannya adalah seluruh harta yang dia miliki dibagi sisa umurnya sampai usia rata rata manusia 62 tahun.

8. Misalnya orang berusia 50 tahun tidak punya siapa siapa, tidak mampu bekerja dan punya harta 100 juta. Kebutuhan perbulan 750rb (sesuai HK). Untuk sampai ke usia 62, masih kurang 12 tahun. Maka, hartanya 100 jt dibagi perbulan (100jt ÷ 750rb = 133 bulan = 11 tahun) hasilnya masih kurang 1 tahun, berarti masih miskin dan berhak menerima zakat.

9. Sehingga dalam Ihya dikatakan ; ada orang yang punya uang 100 juta masih dianggap miskin, dan ada yang hanya memiliki kapak dan tali tetapi dinilai kaya

10. Orang yang mampu bekerja, ada lapangan pekerjaan yang layak, yang pendapatannya cukup untuk kebutuhan, tetapi dia tidak mau bekerja, entah karena malas, atau karena sibuk berzikir, maka dia tidak berhak menerima zakat meskipun tidak memiliki apa pun, sebab dia tergolong kaya.

11. Sedangkan orang yang tidak menemukan lapangan pekerjaan, atau menemukan peluang kerja tetapi dia tidak mampu atau tidak layak karena haram, maka dia berhak menerima zakat sebagai fakir miskin.

12. Orang yang mampu bekerja, ada lowongan, tetapi dia sibuk di pesantren mempelajari ilmu syar'i (fiqih, tafsir, hadits, dan alatnya), atau menghafal Alquran maka dia berhak menerima zakat, (asal sudah baligh) meskipun orang tuanya kaya dan siap membiayai. Sedangkan santri atau mahasiswa yang malas malasan dalam belajar, tidak punya harapan untuk menjadi alim, maka tidak berhak menerima zakat.

13. Adapun orang mampu bekerja, ada lowongan, tapi dia tidak mau kerja karena memilih berzikir di surau, maka tudak boleh memberikan zakat kepadanya.

14. Orang yang tidak mampu bekerja, tidak punya harta, tetapi nafkahnya dicukupi oleh kerabat yang wajib memberi nafkah (orang tuanya, anaknya, suaminya) maka dia tidak berhak menerima zakat. Sedangkan orang yang nafkahnya dicukupi oleh kerabat atau orang lain yang tidak berkewajiban mencukupi (mesalnya saudara, tetangga, yayasan amal) maka dia berhak menrima zakat.

15. Jomblo yang penghasilannya cukup untuk diri sendiri, tetapi dia butuh tambahan untuk menikah, bisa menerima zakat untuk modal nikah. Budalkan mbloooo tunggu apa lagiiii.

----
Ibarot kitab lihat foto



Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar