1. Faqir adalah orang yang harta dan penghasilannya tidak mencapai
50% dari kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarga yg wajib dinafkahinya. Misal
kebutuhannya 1 jt. penghasilannya 400 rb.
Sumber
2. Miskin adalah orang yang harta dan penghasilannya lebih dari 50%
kebutuhan, tetapi tidak mencapai kecukupan untuk dirinya dan orang yang wajib
ditanggung nafkahnya. Misalnya kebutuhan 1 jt penghasilan 900 rb.
3. Kebutuhan yang dimaksud adalah makanan, pakaian, rumah tinggal,
dan lainnya yang menjadi kebutuhan pokok yang layak baginya dan keluarganya,
tidak boros dan tidak irit.
4. Berdasarkan penghitungan BAZNAS (satu satunya amil resmi
Indonesia, sedangkan LAZ dan UPZ bisa jadi amil juga harus melalui BAZNAZ),
batas kecukupan setiap orang berbeda tergantung usia dan tempat tinggalnya.
Untuk Jawa Timur misalnya, HK (hadd kifayah/batas cukup) perkapita adalah Rp
747.674 (atau kita bulatkan 750 rb)
5. Jomblo di Jatim yang penghasilan bulanannya IDR 750K ke atas
sudah dianggap kaya, bukan mustahiq zakat. Sedangkan kepala keluarga dengan
satu istri (ingat : hanya satu istri 😁) dan dua orang
anak, baru dianggap mentas dari satatus miskin jika penghasilannya Rp 2.915.930
(atau kita bulatkan 3jt).
Provinsi lain silahkan lihat foto tabel yang saya sertakan. Atau
lebih rinci lihat di sini
6. Bagi orang yang masih mampu bekerja, acuan yang diperhitungkan
adalah penghasilan harian. Misalnya kebutuhan keluarganya sehari 100 ribu
sedangkan penghasilan bulanannya kurang dari 3jt (sehari kurang dari 100 rb)
masih tergolong miskin.
7. Sedangkan orang yang sudah tidak mampu bekerja maka ukurannya
adalah seluruh harta yang dia miliki dibagi sisa umurnya sampai usia rata rata
manusia 62 tahun.
8. Misalnya orang berusia 50 tahun tidak punya siapa siapa, tidak
mampu bekerja dan punya harta 100 juta. Kebutuhan perbulan 750rb (sesuai HK).
Untuk sampai ke usia 62, masih kurang 12 tahun. Maka, hartanya 100 jt dibagi
perbulan (100jt ÷ 750rb = 133 bulan = 11 tahun) hasilnya masih kurang 1 tahun,
berarti masih miskin dan berhak menerima zakat.
9. Sehingga dalam Ihya dikatakan ; ada orang yang punya uang 100
juta masih dianggap miskin, dan ada yang hanya memiliki kapak dan tali tetapi
dinilai kaya
10. Orang yang mampu bekerja, ada lapangan pekerjaan yang layak,
yang pendapatannya cukup untuk kebutuhan, tetapi dia tidak mau bekerja, entah
karena malas, atau karena sibuk berzikir, maka dia tidak berhak menerima zakat
meskipun tidak memiliki apa pun, sebab dia tergolong kaya.
11. Sedangkan orang yang tidak menemukan lapangan pekerjaan, atau
menemukan peluang kerja tetapi dia tidak mampu atau tidak layak karena haram,
maka dia berhak menerima zakat sebagai fakir miskin.
12. Orang yang mampu bekerja, ada lowongan, tetapi dia sibuk di
pesantren mempelajari ilmu syar'i (fiqih, tafsir, hadits, dan alatnya), atau
menghafal Alquran maka dia berhak menerima zakat, (asal sudah baligh) meskipun
orang tuanya kaya dan siap membiayai. Sedangkan santri atau mahasiswa yang
malas malasan dalam belajar, tidak punya harapan untuk menjadi alim, maka tidak
berhak menerima zakat.
13. Adapun orang mampu bekerja, ada lowongan, tapi dia tidak mau
kerja karena memilih berzikir di surau, maka tudak boleh memberikan zakat
kepadanya.
14. Orang yang tidak mampu bekerja, tidak punya harta, tetapi
nafkahnya dicukupi oleh kerabat yang wajib memberi nafkah (orang tuanya,
anaknya, suaminya) maka dia tidak berhak menerima zakat. Sedangkan orang yang
nafkahnya dicukupi oleh kerabat atau orang lain yang tidak berkewajiban
mencukupi (mesalnya saudara, tetangga, yayasan amal) maka dia berhak menrima
zakat.
15. Jomblo yang penghasilannya cukup untuk diri sendiri, tetapi dia
butuh tambahan untuk menikah, bisa menerima zakat untuk modal nikah. Budalkan
mbloooo tunggu apa lagiiii.
----
Ibarot kitab lihat foto
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar