Kamis, 02 Februari 2017

Hukum Bela Negara

{وَلِكُلٍّ وِجْهَةٌ هُوَ مُوَلِّيهَا فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ أَيْنَمَا تَكُونُوا يَأْتِ بِكُمُ اللَّهُ جَمِيعًا إِنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (148)}
"Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah : 148)
Islam adalah agama yg lengkap-komprehensif. Segala ajaran, arahan, dan larangannya merangkum segala aspek kehidupan manusia. Termasuk didalamnya terdapat konsep mengenai bela negara. Banyak orang mengira bahwa konsep bela negara bertentangan dengan Islam yg mengharuskan berukhuwah antar sesama muslim tanpa ada sekat negara.

Bela negara merupakan salah satu perwujudan berukhuwah dalam Islam, yakni ukhuwah wathoniyah yg berarti mencintai dan bersaudara dengan yg sebangsa dan setanah air.
Dalam hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam disebutkan betama beliau sangat mencintai tanah kelahiran dan tanah tempat tinggal beliau sebagaimana hadits berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا أُخْرِجَ مِنْ مَكَّةَ : اِنِّي لَأُخْرَجُ مِنْكِ وَاِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكِ أَحَبُّ بِلَادِ اللهِ اِلَيْهِ وَأَكْرَمُهُ عَلَى اللهِ وَلَوْلَا أَنَّ أَهْلَكَ أَخْرَجُوْنِي مِنْكِ مَا خَرَجْتُ مِنْكِ (مسند الحارث – زوائد الهيثمي – ج 1 / ص 460)
“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa saat Nabi diusir dari Makkah beliau berkata: Sungguh aku diusir darimu (Makkah). Sungguh aku tahu bahwa engkau adalah Negara yg paling dicintai dan dimuliakan oleh Allah. Andai pendudukmu (Kafir Quraisy) tidak mengusirku darimu, maka aku takkan meninggalkanmu (Makkah)” (Musnad al-Haris, oleh al-Hafidz al-Haitsami 1/460)
Dan ketika Nabi pertama sampai di Madinah beliau berdo'a lebih dahsyat:
قالَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ حَبِّبْ إِلَيْنَا الْمَدِينَةَ كَحُبِّنَا مَكَّةَ أَوْ أَشَدَّ (صحيح البخارى – ج 7 / ص 161)
“Ya Allah, jadikan kami mencintai Madinah seperti cinta kami kepada Makkah, atau melebihi cinta kami pada Makkah” (HR al-Bukhari 7/161)
Demikian halnya disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Juga disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahankan dan keamanan negara”.
Bisa jadi melalui landasan2 diatas seorang tokoh pendiri NU KH. Wahab Hasbulloh pernah mengatakan bahwa:
حُبُّ اْلوَطَنِ مِنَ اْلإِيْمَانِ
Cinta tanah air adalah sebagian dari iman” (HR. Nahdlatul Ulama)
Anehnya, ungkapan KH. Wahab Hasbulloh tersebut banyak yg memahaminya sebagai hadits nabi yg dianggap hadits maudhu' (palsu).
Cape' dech... Makanya pahami dulu baru bicara kawan... hehehe...
Demikian ! Semoga bermanfa'at. Aamiin
والله الموفق الى اقوم الطريق


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar