Istilah-istilah keislaman itu kompleks dan
majemuk maknanya. Contohnya kata 'sunnah' itu. Dalam terminologi fikih, kata
ini berarti "anjuran," jadi semakna dengan mandub atau mustahabb.
Dalam usul fikih, di samping makna ini, kata sunnah juga dipakai untuk menyebut
perbuatan atau ucapan Nabi yang mempunyai nilai normatif buat kaum Muslimin.
Atau sumber hukum kedua setelah Quran yang berfungsi memberikan syarahan
terhadap ayat-ayat Quran. Dalam ilmu hadis, kata ini digunakan untuk
mendeskripsikan perbuatan atau ucapan Nabi yang mungkin normatif buat kita atau
mungkin tidak. Dalam teologi juga, kata ini biasanya dipakai dalam pengertian
yang mirip-mirip dengan 'hukum alam' dalam ilmu alam modern.
Karena ilmu-ilmu keislaman sudah banyak
jumlahnya dan masing-masing punya istilah teknisnya sendiri-sendiri, kita tak
bisa semena-mena menggunakan istilah ini tanpa memberikan klarifikasi mengenai
maknanya. Ambillah contoh, ketika banyak kawan dan rekan dengan serius atau
bercanda mengatakan bahwa "poligami itu sunnah Nabi," apa maksudnya?
Apa itu artinya poligami dianjurkan? Atau cuma preseden Nabi yang belum tentu
bisa kita tiru? Kalau yang dimaksud adalah sunnah dalam pengertian fikih, apa
iya begitu? Bukannya poligami itu kata para ahli fikih hukumnya cuma mubah atau
boleh? Boleh kan nggak sama dengan anjuran? Dan 'ustadz sunnah'? Maksudnya
ustadz yang dianjurkan, atau ustadz yang mendukung sunnah Nabi, atau ustadz
pembela hukum alam?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar