Terhitung sejak MUI mengeluarkan Fatwa No 14 tahun 2020 ttg
Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Wabah Covid-19, tgl 16 Maret 2020, hari ini
adalah Jumat ke-4 yg akan ditiadakan, dan diganti dengan zuhur. Banyak yang
masih galau. Khawatir ‘dikunci hatinya’ dan tergolong munafik.
Berikut penegasan yg saya simpulkan dari apa yang disampaikan
guru-guru saya, terutama Hay’at Kibar Ulama Al-Azhar:
1. Menghadiri shalat jumat dan shalat berjamaah adalah wujud syiar
Islam yang nyata. Di sisi lain, mewujudkan kemaslahatan dan mencegah
kemudaratan adalah tujuan tertinggi dari risalah dan ajaran para nabi dan rasul
(maqashid syariah). Ini berarti, kemaslahatan umum didahulukan atas pelaksanaan
syiar agama.
2. Shalat jumat hukumnya wajib, dan shalat berjamaah hukumnya
(menurut pendapat terkuat ulama) sunnah. Ketika dalam pelaksanaannya
mendatangkan mudarat, maka kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus
didahulukan. Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah
tindakan Yg dibenarkan secara agama.
3. Jika pemerintah memutuskan, berdasarkan saran dan rekomendasi
para ahli, bahaya kerumunan massa di satu tempat, apakah di masjid atau di
tempat lain, dan bahwa kerumunan ini meningkatkan penyebaran virus, sehingga
pemerintah mencegahnya, maka semua orang harus mematuhi larangan tersebut dan
menghentikan kerumunan massa, sampai pun itu untuk shalat Jumat dan shalat
berjamaah, hingga larangan dicabut. Mau 3 kali atau 10 kali jumatan
ditinggalkan, kalau larangan belum dicabut karena situasi masih darurat maka
tidak apa2.
4. Prinsip syariah dan kaidah hukum-hukumnya menetapkan bahwa:
- Tidak boleh mendatangkan bahaya untuk diri sendiri dan juga yang
membahayakan orang lain (laa dharara wala dhiraar).
- Menghindari kemudaratan didahulukan daripada mewujudkan kemaslahatan
(dar’ul mafaasid muqaddamun ala jalbil mashaalih).
5. Di zaman Rasulullah pernah ditiadakan jumatan dan diganti dengan
zuhur. Saat itu hujan deras. Ada kekhawatiran membahayakan. Entah itu basah
kuyup atau terpeleset karena jalan yang berlumpur, licin dan sebagainya. Ini
saja Sdh cukup menjadi uzur tinggalkan jumatan, apalagi kekhawatiran akan
keselamatan jiwa akibat penularan Covid-19.
6. Terakhir, yang (masih ngeyel) mau jumatan silakan. Jaga diri dan
selalu waspada. Semoga Allah melindungi. Yang ingin menggantinya dengan zuhur
silakan, dan jangan khawatir iman Anda dinilai lemah. Agama membenarkannya.
Demikian, wallahua’lam
Sumber: Muchlis Hanafi
Tasty 'Tioga' - TitaniumOCTIC-ART
BalasHapusTasty 'Tioga' ford escape titanium 2021 has an amazing and titanium men\'s wedding band distinctive performance in the ford fusion hybrid titanium construction of the Tastes. croc titanium flat iron The craftsmanship of Tastes. babylisspro nano titanium spring curling iron