Rabu, 13 Mei 2020

Al-Imam Abdullah Bin Alawi Al-Haddad Berkata: Waspadalah, Hindarilah Mempercepat Sholat yang Keterlaluan

Berkata Al-Imam Abdullah Bin Alawi Al-Haddad : Waspadalah, hindarilah mempercepat sholat yg keterlaluan seperti yg menjadi kebiasaan banyak orang bodoh dalam sholat tarawih
قال الحبيب عبدالله بن علوي الحداد ويحذر من التخفيف المفرط الذي يعتقده كثير من الجهلة في صلاتهم للتراويح ﺣﺘﻰ ﺭﺑﻤﺎ ﻳﻘﻌﻮﻥ ﺑﺴﺒﺒﻪ ﻓﻲ اﻹﺧﻼﻝ ﺑﺸﺊ ﻣﻦ اﻟﻮاﺟﺒﺎﺕ ﻣﺜﻞ ﺗﺮﻙ اﻟﻄﻤﺄﻧﻴﻨﺔ ﻓﻲ اﻟﺮﻛﻮﻉ ﻭاﻟﺴﺠﻮﺩ، ﻭﺗﺮﻙ ﻗﺮاءﺓ اﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻮﺟﻪ اﻟﺬﻱ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦﻫ ﺑﺴﺒﺐ اﻟﻌﺠﻠﺔ،

Tarawih bukan Ibadah Balapan

Yang tarawih super cepat kira-kira 4 rakaat per 30 detik tidak sah, bahkan di kalangan yang mengatakan thuma'ninah tidak wajib pun tetap tidak sah. Rukun qauli dan fi'linya tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

Meluruskan Pemahaman Tentang Shalat Ala Hanafiyah

Di beberapa kalangan pelajar fikih perbandingan mazhab, ada anggapan bahwa bisa saja shalat enteng dan serba kilat tanpa thuma’ninah, tanpa sujud dan ruku’ dengan sempurna dengan alasan bertaklid pada mazhab Hanafiyah. Hal ini bahkan dipraktekkan oleh beberapa orang, utamanya di bulan Ramadhan saat tarawih. Saya rasa anggapan ini perlu diluruskan agar tak menjadi preseden buruk bagi mazhab besar yang dipunggawai Imam al-Mujtahid Abu Hanifah tersebut.

Catatn Fuqara Masakini, Siapakah yang berhak menerima zakat?

1. Faqir adalah orang yang harta dan penghasilannya tidak mencapai 50% dari kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarga yg wajib dinafkahinya. Misal kebutuhannya 1 jt. penghasilannya 400 rb.

Kamis, 07 Mei 2020

Teks Lirik Iktiraf (Ya Rabbana'Tarafna) - Zayne feat. Lah Ahmad

يَا رَبَّنَا اعْتَرَفْنَا
بِأَنَّنَا اقْتَرَفْنَا
وَأَنَّنَا أَسْرَفْنَا
عَلَى لَظَى أَشْرَفْنَا

Rabu, 15 April 2020

Benarkah Corona Berakhir Bulan Mei?

Oleh : Abdul Wahid Al-Faizin

Akhir-akhir ini banyak sekali muncul ramalan-ramalan terkait berakhirnya virus CORONA mulai dalam bentuk video sampai postingan. Bahkan ada salah satu ramalan yang mendasarkan ramalannya pada hadits berikut

Sabtu, 11 April 2020

Galau Beribadah karena Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Wabah Covid-19

Terhitung sejak MUI mengeluarkan Fatwa No 14 tahun 2020 ttg Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Wabah Covid-19, tgl 16 Maret 2020, hari ini adalah Jumat ke-4 yg akan ditiadakan, dan diganti dengan zuhur. Banyak yang masih galau. Khawatir ‘dikunci hatinya’ dan tergolong munafik.

Berikut penegasan yg saya simpulkan dari apa yang disampaikan guru-guru saya, terutama Hay’at Kibar Ulama Al-Azhar: