Siapa
saja yang meninggalkan shalat 5 waktu, wajib mengqadha'-nya, meski sudah
lupa jumlahnya, meski meninggalkannya dengan sengaja atau tidak sengaja,
meski waktunya sudah puluhan tahun, meski jumlahnya amat banyak.
1. Kafir
asli
2.
Belum baligh
3.
Gila
4.
Haidh nifas
Tidak
cukup cuma dengan taubat, apalagi cuma istighfar, atau shalat sunnah atau
sedekah. Sebab shalat fardhu adalah ibadah yang tidak bisa disetarakan bobotnya
dengan semua itu.
Mana
haditsnya?
Biasanya
suka pada ngelawan pakai senjata itu : mana haditsnya?
Di
bagian akhir saya lampirkan hadits shahih bahwa Nabi SAW pernah meninggalkan
beberapa shalat fardhu pada 2 perang yang berbeda, yaitu perang Khandaq tahun
kelima dan Perang Khaibar tahun keenam hijriyah.
Lalu
Nabi SAW mengganti shalat fawait (yang terlewat) itu sesuai jumlahnya, bahkan
melakukannya dengan berjamaah bersama para shahabat.
Tapi
kalau hadits tentang mengganti shalat yang ditinggalkan di masa muda, dalam
kurun waktu bertahun-tahun, kayak oranf zaman sekarang, jelas tidak ada
kasusnya di masa kenabian.
Namun
meski tidak ada kasusnya di masa kenabian, bukan berarti jatuh hukumnya jadi
tidak wajib mengganti shalat. Sebab hukum aslinya, mengganti 2,3,4 shalat yang
terlewat itu sudah wajib, apalagi kalau yang terlewat itu sampai bertahun-tahun.
Justru lebih wajib lagi, bukannya malah jadi gugur kewajiban.
Jangan
terbalik logikanya. Kalau makin banyak hutang jadi gugur kewajiban, maka kita
main banyak-banyakan hutang saja sekalian kalau begitu.
Logikanya
sederhana sekali, hutang 1kali shalat bayar dengan 1 shalat. Hutang 5 kali
shalat bayar 5 kali shalat. Hutang 1.000 kali shalat, ya bayar lah 1.000 kali
shalat.
Mengganti
shalat yang terlewat itu gampang banget, karena sama sekali tidak terikat waktu
shalat 5 waktu lagi. Pokoknya asalkan jumlah hutang dan cicilannya klop, urusan
selesai.
Kalau
masih mau ngeyel juga, nggak apa-apa juga sih. Buat saya santai saja. Toh saya
sudah menyampaikan, urusan tidak mau terima, mari kita buktikan saja nanti sama-sama
di akhirat.
Siapa
nanti yang akan nangis tersedu-sedu, menyesali diri gara-gara nggak bayar
hutang shalat dan dijebloskan ke neraka Saqor. Kita lihat saja nanti.
Note
: Lengkapnya download saja buku pdf waqaf saya : Download
Lampiran
#1 : Perang Khaibar
عنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ
سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ وَقَالَ لِبِلاَلٍ اكْلأْ
لَنَا اللَّيْلَ .
Dari
Abi Hurairah radhiyallahuanh u berkata,"Ketika Rasulullah SAW
kembali dari perang Khaibar, beliau berjalan di tengah malam hingga ketika rasa
kantuk menyerang beliau, maka beliau pun berhenti untuk istirahat (tidur).
Namun beliau berpesan kepada Bilal,"Bangunka n kami bila waktu shubuh
tiba".
فَصَلَّى بِلاَلٌ مَا قُدِّرَ لَهُ وَنَامَ رَسُولُ اللَّهِ وَأَصْحَابُهُ
Sementara
itu Bilal shalat seberapa dapat dilakukannya, sedang Nabi dan para shahabat
yang lain tidur.
فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلاَلٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ
الْفَجْرِ فَغَلَبَتْ بِلاَلاً عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ وَلاَ بِلاَلٌrإِلَى رَاحِلَتِهِ فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللَّهِ وَلاَ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ
Ketika
fajar hampir terbit, Bilal bersandar pada kendaraannya sambil menunggu
terbitnya fajar. Namun rasa kantuk mengalahkan Bilal yang bersandar pada
untanya. Maka Rasulullah SAW, Bilal dan para shahabat tidak satupun dari mereka
yang terbangun, hingga sinar matahari mengenai mereka.
فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا فَفَزِعَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ
أَىْ بِلاَلُ . فَقَالَ بِلاَلٌ أَخَذَ بِنَفْسِى الَّذِى أَخَذَ - بِأَبِى أَنْتَ
وَأُمِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ
- بِنَفْسِكَ
Yang
mula-mula terbangun adalah Rasulullah SAW. Ketika terbangun, beliau
berkata,"Mana Bilal". Bilal menjawab,"Demi Allah, Aku tertidur
ya Rasulullah".
قَالَ اقْتَادُوا . فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ وَأَمَرَ
بِلاَلاً فَأَقَامَ الصَّلاَةَ فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ فَلَمَّا قَضَى
الصَّلاَةَ قَالَ مَنْ نَسِىَ الصَّلاَةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ
اللَّهَ قَالَ (أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى)
Beliau
bersada,"Bersia plah". Lalu mereka menyiapkan kendaraan mereka.
Lalu Rasulullah SAW berwudhu' dan memerintahkan Bilal melantunkan iqamah dan
Nabi SAW mengimami shalat Shubuh. Seselesainya, beliau bersabda,"Siapa
yang lupa shalat maka dia harus melakukannya begitu ingat. Sesungguhnya Allah
berfirman,"Tega kkanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Muslim)
Al-Imam
An-Nawawi ketika menjelaskan hadits ini di dalam kitab Syarah Shahih Muslim
menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil atas wajibnya mengqadha’ atau
mengganti shalat yang terlewat. Dan tidak ada bedanya, apakah shalat itu
ditinggalkan karena adanya ‘udzur syar’i seperti tertidur dan terlupa, atau pun
ditinggalkan shalat itu tanpa udzur syar’i, seperti karena malas dan lalai.
Lampiran
#2 : Perang KHandaq
عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله
: إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ
الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً
فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ
ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Dari
Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesun gguhnya
orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa
mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat
gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan
diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian
iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan
beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau
mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)
Hadits
ini riwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmizy dan juga oleh Al-Imam An-Nasa’i. Yang
diriwayatkan oleh An-Nasa’i dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa
Dha’if Sunan An-Nasa’i.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar