kita sangat berhutang budi pada para ulama
mazdahib,,seperti al Imam Hanafi,al Imam Maliki, al Imam Syafi'i, al Imam Hanbali,dst. Dari beliau beliau kita
mengenal metode Istihsan, ishtishlah, qiyas, sadduzdari'ah, ishtishlah
dst...ketika ada peristiwa hukum dan kita tidak menemukan dasar dari nash, maka
perlu berijthad melalui metode metode tersebut..Dengan Istihsan kita berfikir
mendalam mengenai kebaikan universal,dengan ishtishlah kita memelihara dan
mengarahkan hal hal yg bermanfaat bagi kehidupan manusia, melalui Qiyas, kita
bisa memahami tujuan haqiqi dari perintah/larangan Alloh swt...dengan
sadduzdari'ah kita bisa berfikir preventif dan antisipatif..dst...bwallohu
a'lam...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar