Selasa, 18 September 2018

Habib Munzir Dan Toa

Oleh: Habib Munzir al Musawa.

Pengeras suara tidak ada dimasa Rasul saw, maka semua yg tidak ada/ belum ada dimasa rasul saw boleh digunakan jika bermanfaat dan tidak bertentangan dg syariah, dan haram digunakan jika membawa kerugian/keburukan dan atau hal yg tampaknya baik namun bertentangan dg syariah.
Sebagaimana shalat fardhu ditambah misalnya menjadi 6 waktu, hal itu sekilas adalah kebaikan, namun bertentangan dg syariah, maka hal itupun dilarang.
Mengenai pengeras suara, ia hanya alat syiar, dan adzan yg terdengar dari pengeras suara tidak wajib dijawab, karena ia bukan suara manusia, tapi suara alat yg memperbesar suara, sebagaimana siaran langsung di masjidilharam dalam shalat tarawih kita tak bisa bermakmum pada televisi, karena ia hanya alat penyampai dari siaran tersebut.
Maka pengeras suara banyak ditentang oleh ulama kita masa lalu, sebabnya menggganggu.
namun dimasa itu belum banyak suara yg ribut, seperti suara televisi didalam rumah, motor, mobil dll yg itu semua membuat suara adzan muadzin tanpa pengeras suara tak akan terdengar walau hanya beberapa rumah dari masjid.,
Maka kini pengeras suara diakui oleh Jumhur (mayoitas seluruh madzhab, demikian untuk adzan.
Mengenai acara lainnya, maka jika bermanfaat bagi masyarakat banyak maka boleh, jika justru masyarakat banyak terganggu (selain adzan) maka hendaknya tak digunakan.
Kita pun acara Majelis Rasulullah saw setiap malam selasa di Masjid Almunawar, pancoran, tak menggunakan speaker luar ketika jamaah masih belum memenuhi masjid, kita hanya memakai speaker dalam karena tak mau mengganggu masyarakat.
Namun setelah jamaah semakin banyak hingga memenuhi pelataran masjid hingga mencapai lebih dari 15.000 orang, maka kami menggunakan speaker luar hanya dihadapkan ke jamaah dan kejalan raya, tidak dihadapkan ke belakang masjid yg merupakan perumahan,
Namun justru hal itu mengundang protes masyarakat, mereka meminta speaker diaktifkan ke belekang masjid pula agar mereka bisa dengar,
Maka atas permintaan masyarakat kami mengaktifkannya, dan tentunya hadirin kini mencapai 20.000 muslimin atau lebih.
Demikian pula majelis setiap malam jumat dirumah saya, kita tak menggunakan toa, hanya sound system dirumah, namun dengan semakin banyaknya hadirin dan kini mencapai 15.000 muslimin muslimat, yg memenuhi hingga jalan raya,
Maka kami konfirmasi pd tetangga apakah mereka terganggu, ternyata tidak ada yg terganggu bahkan senang karena wilayah itu awalnya sepi dan rawan perampok, kini menjadi lebih aman dan kerawanan sirna.
maka kami menggunakan toa.
Namun saya menyesalkan juga jika acara puluhan orang saja namun sudah menggunakan toa, boleh saja jika masyarakat tidak terganggu, namun jika banyak yg terganggu maka hendaknya disampaikan dg baik baik bahwa hal itu mengganggu.
Saya juga menyesalkan beberapa masjid yg menyetel ngaji setengah jam sebelum adzan dengan speaker luar yg sangat keras, sungguh saya tidak mengerti apa maksudnya?,
Jika maksudnya membangunkan orang yg tahajjud maka cukuplah dg adzan awal (adzan pertama sebelum adzan subuh), hal itu sunnah dan riwayatnya shahih, adzan awal adalah untuk membangunkan orang tahajjud,
namun cukuplah dg itu, yaitu membangunkan orang tahajjud,
Namun jika suara ngaji terus distel 30 menit sebelum adzan subuh, apa tujuannya?,
Jika tujuannya untuk membangunkan orang tahajjud maka jika ia bangun dan shalat tahajjudpun ia akan sangat terganggu dg suara speaker itu, maka suara speaker itu justru mengganggu orang yg tahajjud, padahal maksudnya membangunkan yg tahajjud,
Lalu setelah orang bangun maka orang itu sangat terganggu kekhusyuannya dg suara itu karena berkesinambungan 30 menit sebelum adzan, yg disaat saat itulah saat terbaik untuk berdoa, dalam keadaan sunyi dan tangis, bisikan tasbih terdengar oleh kita sendiri dalam rukuk dan sujud, namun itu semua buyar dg suara keras dari masjid yg terus tidak berhenti.
Jika hal ini dilakukan di bulan ramadhan, mungkin masih bisa di toleransi karena orang tidak terganggu, mereka makan sahur, dan yg belum bangun sahur akan bangun untuk sahur,
Namun diluar ramadhan hal itu mengganggu, mengganggu orang yg tidak tahajjud dan mengganggu orang yg tahajjud.
Namun kembali pada masyarakatnya, jika mereka setuju maka boleh saja,
untuk masalah anda saran saya anda musyawarah dg beberapa tetangga, jika mereka terganggu pula maka datanglah pada rt atau pengurus masjid, dg baik baik tanpa emosi, sampaikan hal itu, Insya Allah mereka akan mengerti.
Setahu saya sebagian besar negara di dunia tak ada yg berbuat hal ini, di Malaysia, Jordan, Emirate, arab saudi, yaman, dan banyak lainnya, mereka tak menggunakan toa sembarangan selain adzan dan acara besar.
Dan mengganggu orang lain haram hukumnya.’
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar