Sabtu, 12 Agustus 2017

Istilah-Istilah Keislaman Itu Kompleks dan Majemuk Maknanya

Istilah-istilah keislaman itu kompleks dan majemuk maknanya. Contohnya kata 'sunnah' itu. Dalam terminologi fikih, kata ini berarti "anjuran," jadi semakna dengan mandub atau mustahabb. Dalam usul fikih, di samping makna ini, kata sunnah juga dipakai untuk menyebut perbuatan atau ucapan Nabi yang mempunyai nilai normatif buat kaum Muslimin.
Atau sumber hukum kedua setelah Quran yang berfungsi memberikan syarahan terhadap ayat-ayat Quran. Dalam ilmu hadis, kata ini digunakan untuk mendeskripsikan perbuatan atau ucapan Nabi yang mungkin normatif buat kita atau mungkin tidak. Dalam teologi juga, kata ini biasanya dipakai dalam pengertian yang mirip-mirip dengan 'hukum alam' dalam ilmu alam modern.

Karena ilmu-ilmu keislaman sudah banyak jumlahnya dan masing-masing punya istilah teknisnya sendiri-sendiri, kita tak bisa semena-mena menggunakan istilah ini tanpa memberikan klarifikasi mengenai maknanya. Ambillah contoh, ketika banyak kawan dan rekan dengan serius atau bercanda mengatakan bahwa "poligami itu sunnah Nabi," apa maksudnya? Apa itu artinya poligami dianjurkan? Atau cuma preseden Nabi yang belum tentu bisa kita tiru? Kalau yang dimaksud adalah sunnah dalam pengertian fikih, apa iya begitu? Bukannya poligami itu kata para ahli fikih hukumnya cuma mubah atau boleh? Boleh kan nggak sama dengan anjuran? Dan 'ustadz sunnah'? Maksudnya ustadz yang dianjurkan, atau ustadz yang mendukung sunnah Nabi, atau ustadz pembela hukum alam?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar