Senin, 15 April 2019

Hikmah Ceramah Isra' Mi'raj

Siapa saja yang meninggalkan shalat 5 waktu, wajib mengqadha'-nya, meski sudah lupa jumlahnya, meski meninggalkannya dengan sengaja atau tidak sengaja, meski waktunya sudah puluhan tahun, meski jumlahnya amat banyak.
Yang tidak wajib cuma 4 orang :
1. Kafir asli
2. Belum baligh
3. Gila
4. Haidh nifas
Tidak cukup cuma dengan taubat, apalagi cuma istighfar, atau shalat sunnah atau sedekah. Sebab shalat fardhu adalah ibadah yang tidak bisa disetarakan bobotnya dengan semua itu.
Mana haditsnya?
Biasanya suka pada ngelawan pakai senjata itu : mana haditsnya?
Di bagian akhir saya lampirkan hadits shahih bahwa Nabi SAW pernah meninggalkan beberapa shalat fardhu pada 2 perang yang berbeda, yaitu perang Khandaq tahun kelima dan Perang Khaibar tahun keenam hijriyah.
Lalu Nabi SAW mengganti shalat fawait (yang terlewat) itu sesuai jumlahnya, bahkan melakukannya dengan berjamaah bersama para shahabat.
Tapi kalau hadits tentang mengganti shalat yang ditinggalkan di masa muda, dalam kurun waktu bertahun-tahun, kayak oranf zaman sekarang, jelas tidak ada kasusnya di masa kenabian.
Namun meski tidak ada kasusnya di masa kenabian, bukan berarti jatuh hukumnya jadi tidak wajib mengganti shalat. Sebab hukum aslinya, mengganti 2,3,4 shalat yang terlewat itu sudah wajib, apalagi kalau yang terlewat itu sampai bertahun-tahun. Justru lebih wajib lagi, bukannya malah jadi gugur kewajiban.
Jangan terbalik logikanya. Kalau makin banyak hutang jadi gugur kewajiban, maka kita main banyak-banyakan hutang saja sekalian kalau begitu.
Logikanya sederhana sekali, hutang 1kali shalat bayar dengan 1 shalat. Hutang 5 kali shalat bayar 5 kali shalat. Hutang 1.000 kali shalat, ya bayar lah 1.000 kali shalat.
Mengganti shalat yang terlewat itu gampang banget, karena sama sekali tidak terikat waktu shalat 5 waktu lagi. Pokoknya asalkan jumlah hutang dan cicilannya klop, urusan selesai.
Kalau masih mau ngeyel juga, nggak apa-apa juga sih. Buat saya santai saja. Toh saya sudah menyampaikan, urusan tidak mau terima, mari kita buktikan saja nanti sama-sama di akhirat.
Siapa nanti yang akan nangis tersedu-sedu, menyesali diri gara-gara nggak bayar hutang shalat dan dijebloskan ke neraka Saqor. Kita lihat saja nanti.

Note : Lengkapnya download saja buku pdf waqaf saya : Download

Lampiran #1 : Perang Khaibar
عنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ حِينَ قَفَلَ مِنْ غَزْوَةِ خَيْبَرَ سَارَ لَيْلَهُ حَتَّى إِذَا أَدْرَكَهُ الْكَرَى عَرَّسَ وَقَالَ لِبِلاَلٍ اكْلأْ لَنَا اللَّيْلَ .
Dari Abi Hurairah radhiyallahuanhu berkata,"Ketika Rasulullah SAW kembali dari perang Khaibar, beliau berjalan di tengah malam hingga ketika rasa kantuk menyerang beliau, maka beliau pun berhenti untuk istirahat (tidur). Namun beliau berpesan kepada Bilal,"Bangunkan kami bila waktu shubuh tiba".
فَصَلَّى بِلاَلٌ مَا قُدِّرَ لَهُ وَنَامَ رَسُولُ اللَّهِ وَأَصْحَابُهُ
Sementara itu Bilal shalat seberapa dapat dilakukannya, sedang Nabi dan para shahabat yang lain tidur.
فَلَمَّا تَقَارَبَ الْفَجْرُ اسْتَنَدَ بِلاَلٌ إِلَى رَاحِلَتِهِ مُوَاجِهَ الْفَجْرِ فَغَلَبَتْ بِلاَلاً عَيْنَاهُ وَهُوَ مُسْتَنِدٌ  وَلاَ بِلاَلٌrإِلَى رَاحِلَتِهِ فَلَمْ يَسْتَيْقِظْ رَسُولُ اللَّهِ  وَلاَ أَحَدٌ مِنْ أَصْحَابِهِ حَتَّى ضَرَبَتْهُمُ الشَّمْسُ
Ketika fajar hampir terbit, Bilal bersandar pada kendaraannya sambil menunggu terbitnya fajar. Namun rasa kantuk mengalahkan Bilal yang bersandar pada untanya. Maka Rasulullah SAW, Bilal dan para shahabat tidak satupun dari mereka yang terbangun, hingga sinar matahari mengenai mereka.
فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ أَوَّلَهُمُ اسْتِيقَاظًا فَفَزِعَ رَسُولُ اللَّهِ فَقَالَ أَىْ بِلاَلُ . فَقَالَ بِلاَلٌ أَخَذَ بِنَفْسِى الَّذِى أَخَذَ - بِأَبِى أَنْتَ وَأُمِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ - بِنَفْسِكَ
Yang mula-mula terbangun adalah Rasulullah SAW. Ketika terbangun, beliau berkata,"Mana Bilal". Bilal menjawab,"Demi Allah, Aku tertidur ya Rasulullah".
قَالَ اقْتَادُوا . فَاقْتَادُوا رَوَاحِلَهُمْ شَيْئًا ثُمَّ تَوَضَّأَ رَسُولُ اللَّهِ وَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَقَامَ الصَّلاَةَ فَصَلَّى بِهِمُ الصُّبْحَ فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ مَنْ نَسِىَ الصَّلاَةَ فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ قَالَ (أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى)
Beliau bersada,"Bersiaplah". Lalu mereka menyiapkan kendaraan mereka. Lalu Rasulullah SAW berwudhu' dan memerintahkan Bilal melantunkan iqamah dan Nabi SAW mengimami shalat Shubuh. Seselesainya, beliau bersabda,"Siapa yang lupa shalat maka dia harus melakukannya begitu ingat. Sesungguhnya Allah berfirman,"Tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Muslim)
Al-Imam An-Nawawi ketika menjelaskan hadits ini di dalam kitab Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil atas wajibnya mengqadha’ atau mengganti shalat yang terlewat. Dan tidak ada bedanya, apakah shalat itu ditinggalkan karena adanya ‘udzur syar’i seperti tertidur dan terlupa, atau pun ditinggalkan shalat itu tanpa udzur syar’i, seperti karena malas dan lalai.
Lampiran #2 : Perang KHandaq
عَنْ نَاِفع عَنْ أَبِي عُبَيْدَة بنِ عَبْدِ الله قَالَ : قاَلَ عَبْدُ الله : إِنَّ الْمُشْرِكِينَ شَغَلُوا رَسُولَ اللَّهِ عَنْ أَرْبَعِ صَلَوَاتٍ يَوْمَ الْخَنْدَقِ حَتَّى ذَهَبَ مِنَ اللَّيْلِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَأَمَرَ بِلاَلاً فَأَذَّنَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْمَغْرِبَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعِشَاءَ
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, telah berkata Abdullah,”Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat shalat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Maka Rasulullah SAW mengerjakan shalat Dzuhur. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Ashar. Kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Maghrib. Dan kemudian iqamah lagi dan beliau mengerjakan shalat Isya.” (HR. At-Tirmizy dan AnNasa’i)
Hadits ini riwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmizy dan juga oleh Al-Imam An-Nasa’i. Yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Sunan An-Nasa’i.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar