Sabtu, 11 April 2020

Galau Beribadah karena Fatwa MUI No.14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Wabah Covid-19

Terhitung sejak MUI mengeluarkan Fatwa No 14 tahun 2020 ttg Penyelenggaraan Ibadah di Tengah Wabah Covid-19, tgl 16 Maret 2020, hari ini adalah Jumat ke-4 yg akan ditiadakan, dan diganti dengan zuhur. Banyak yang masih galau. Khawatir ‘dikunci hatinya’ dan tergolong munafik.

Berikut penegasan yg saya simpulkan dari apa yang disampaikan guru-guru saya, terutama Hay’at Kibar Ulama Al-Azhar:

1. Menghadiri shalat jumat dan shalat berjamaah adalah wujud syiar Islam yang nyata. Di sisi lain, mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan adalah tujuan tertinggi dari risalah dan ajaran para nabi dan rasul (maqashid syariah). Ini berarti, kemaslahatan umum didahulukan atas pelaksanaan syiar agama.

2. Shalat jumat hukumnya wajib, dan shalat berjamaah hukumnya (menurut pendapat terkuat ulama) sunnah. Ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, maka kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan. Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan Yg dibenarkan secara agama.

3. Jika pemerintah memutuskan, berdasarkan saran dan rekomendasi para ahli, bahaya kerumunan massa di satu tempat, apakah di masjid atau di tempat lain, dan bahwa kerumunan ini meningkatkan penyebaran virus, sehingga pemerintah mencegahnya, maka semua orang harus mematuhi larangan tersebut dan menghentikan kerumunan massa, sampai pun itu untuk shalat Jumat dan shalat berjamaah, hingga larangan dicabut. Mau 3 kali atau 10 kali jumatan ditinggalkan, kalau larangan belum dicabut karena situasi masih darurat maka tidak apa2.

4. Prinsip syariah dan kaidah hukum-hukumnya menetapkan bahwa:
- Tidak boleh mendatangkan bahaya untuk diri sendiri dan juga yang membahayakan orang lain (laa dharara wala dhiraar).
- Menghindari kemudaratan didahulukan daripada mewujudkan kemaslahatan (dar’ul mafaasid muqaddamun ala jalbil mashaalih).

5. Di zaman Rasulullah pernah ditiadakan jumatan dan diganti dengan zuhur. Saat itu hujan deras. Ada kekhawatiran membahayakan. Entah itu basah kuyup atau terpeleset karena jalan yang berlumpur, licin dan sebagainya. Ini saja Sdh cukup menjadi uzur tinggalkan jumatan, apalagi kekhawatiran akan keselamatan jiwa akibat penularan Covid-19.

6. Terakhir, yang (masih ngeyel) mau jumatan silakan. Jaga diri dan selalu waspada. Semoga Allah melindungi. Yang ingin menggantinya dengan zuhur silakan, dan jangan khawatir iman Anda dinilai lemah. Agama membenarkannya.

Demikian, wallahua’lam

Sumber: Muchlis Hanafi

1 komentar: